18 Agustus 2025: Resmi Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Nasional

by -1,966 views
18 Agustus 2025: Resmi Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Nasional

18 Agustus 2025: Resmi Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Nasional untuk Memeriahkan HUT ke-80 RI

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

SKB Tiga Menteri Telah Ditandatangani

SKB Tiga Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Koordinasi penetapan ini dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang dipimpin Pratikno.

banner 468x60

Berdasarkan uraian di laman Kemensetneg, 18 Agustus adalah libur nasional, bukan cuti bersama. “Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan” perayaan kemerdekaan.

Tujuan Penetapan Libur Tambahan

Penetapan hari libur tambahan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Untuk memperpanjang momen perayaan kemerdekaan, Senin, 18 Agustus 2025 juga dinyatakan sebagai hari libur tambahan. Artinya, masyarakat bisa menikmati libur panjang alias long weekend.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi seluruh lapisan masyarakat dalam merayakan momentum bersejarah kemerdekaan Indonesia yang ke-80.

Long Weekend untuk Pekerja

Bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, libur berlangsung dari Sabtu 16 Agustus hingga Senin 18 Agustus 2025. Hal ini menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas perayaan kemerdekaan.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan dengan Bhinneka Tunggal Ika

Jadwal libur di bulan Agustus 2025 menjadi:

banner 468x60
  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI (Libur Nasional)
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
  • Selasa, 19 Agustus 2025: Kembali bekerja normal

Status Hukum dan Implementasi

Meski sempat ada kebingungan terkait status hukum hari libur tersebut, hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional belum secara resmi diterbitkan sebelumnya. Namun, kini telah ada kepastian dengan penandatanganan SKB pada 7 Agustus 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan yang masuk SKB 3 menteri hanya 17 Agustus 2025 dalam kalender awal. Namun dengan adanya penetapan tambahan ini, masyarakat mendapat hari libur ekstra.

Dampak untuk Sektor Swasta dan Publik

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang menunjukkan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk instansi pemerintah tetapi juga memberikan panduan bagi sektor swasta.

Untuk pegawai swasta, implementasi hari libur ini akan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, meskipun secara umum diharapkan dapat mengikuti kebijakan pemerintah untuk mendukung semangat perayaan kemerdekaan.

Kalender Libur Nasional 2025

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur dalam SKB 3 Menteri yang dirilis pada Oktober 2024 lalu. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional di tahun 2025 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Dengan penambahan 18 Agustus 2025, total hari libur di Indonesia bertambah menjadi 28 hari, memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan dengan Bhinneka Tunggal Ika

Momentum Bersejarah HUT ke-80 RI

Penetapan libur tambahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang merupakan momentum bersejarah. Pemerintah mengharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan perayaan, mulai dari upacara bendera, lomba-lomba tradisional, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Keputusan ini melengkapi kalender libur nasional yang sebelumnya hanya menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai satu-satunya tanggal merah di bulan Agustus, memberikan waktu lebih panjang untuk perayaan kemerdekaan.

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, diharapkan semangat nasionalisme dan patriotisme masyarakat Indonesia dapat semakin menguat dalam merayakan 80 tahun kemerdekaan bangsa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *