Home crimes Trik Curang Pasangan Suami-Istri Klaim Jamsostek Orang Lain dengan KTP Palsu, Beli...

Trik Curang Pasangan Suami-Istri Klaim Jamsostek Orang Lain dengan KTP Palsu, Beli Data Pribadi Korban di Facebook

9
0



Inilah cara licik pasangan suami istri dari Majalengka yang menyalahkan Jamsostek milik orang lain.

Menggunakan KTP buatan palsu, si penjahat melakukan kegiatannya di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Pelaku membeli informasi rahasia pengguna dari Facebook.

Sebuah pasangan suami istri dari Majalengka menyamarkan informasi penduduk milik partisipan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah kabupaten di Jawa Barat.

Dari sepasangan suami istri itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menyita berbagai bukti fisik termasuk dokumen identitas seperti e-KTP palsu, kartu BPJS Ketenagakerjaan tiruan, beberapa SIM card, dan sejumlah ponsel.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut bahwa Polres Subang berhasil menyelesaikan penyelidikan tentang penipuan dokumen identitas guna mendapatkan uang dari program Dana BPJS setelah menerima laporan dari seorang karyawan di PT TKG Taekwang Subang; dana BPJS Ketenagakerjaannya diklaim oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pada tanggal 14 Maret 2025, para korban mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Subang guna menarik dana Jamsostek mereka. Tetapi petugas BPJS memberitahukan bahwa jumlah itu sudah diambil sebelumnya pada bulan Januari 2025.

“Saat korban enggan untuk melakukan pencairan dana itu sendiri, dampaknya membuat mereka menderita kerugian mencapai beberapa puluh juta rupiah,” terang AKBP Ariek Indra Sentanu pada Selasa (29/4/2025) petang dalam pertemuan di Aula Patriatama Mapolres Subang.

Berikutnya, korban segera mendokumentasikan insiden itu kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Subang. Setelah investigasi, polisi menemukan bahwa cara operasional pelaku sangat terorganisir dengan baik.

“Kejahatan itu dimulai dengan pembelian tidak sah data BPJS milik korbannya lewat platform media sosial Facebook senilai Rp. 500.000,” jelasnya.

Berikutnya menurut Ariek, data itu pun dipakai untuk menciptakan berkas-berkas tiruan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat bukti pekerjaan (paklaring).

“Sesudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buatan palsu, sang pelaku membuat rekening bank di nama korban melalui jalur daring, bahkan hingga melakukan prosedur verifikasi wajah. Mereka pun meracuni catatan pekerjaan si korban dengan dukungan dari layanan pembuat dokumen tiruan secara daring. Keseluruhan berkas tersebut dipakai untuk mengambil uang dari program BPJS dan mentransferkannya ke dalam akun perbankan yang sudah mereka kendalikan,” katanya.

Pasukan Sabhara dari Polres Subang yang diketuai oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, bagian Unit Tipidter dari Polres Subang berhasil menahan dua orang tersangka pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 02:00 Waktu Indonesia Barat di tempat tinggal keduanya di wilayah kabupaten Majalengka saat subuh.

“Pada saat operasi tersebut, tim penegak hukum juga mengamankan berbagai benda bukti yang dicurigai dipergunakan dalam tindakan kriminal itu,” katanya.

“Petugas terus menyelidiki potensi adanya kelompok yang lebih besar dalam kejadian ini,” tambahnya.

Cara penjahat tersebut menjalankan aksinya adalah dengan memperoleh dokumen tiruan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan surat keterangan kehilangan pekerjaan (paklaring), kemudian mendaftar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara tidak sah menggunakan identitas milik korban.

Salah satu korban hanya menyadarinya saat berencana untuk mengajukan klaim dan menemui fakta bahwa dana mereka sebesar 23,9 juta rupiah sudah diambil tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan kasus tersebut, kepolisian mengamankan beberapa alat bukti yang meliputi 37 KTP elektronik, 16 kartu BPJS, 35 SIM card, berkas-berkas tiruan, serta buku tabungan.

“Rugi yang disebabkan oleh tindakan pelaku mencapai jumlah ratusan juta rupiah dan hal ini bukan hanya terjadi di Subang saja, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Bandung, Sukabumi, serta Cirebon,” ungkapnya.

Kemudian, sepasangan suami istri itu segera dibawa ke Gedung Satreskrim Mapolres Subang guna menjalani pemeriksaan tambahan.

“Dua orang tersangka yang memiliki inisial ASM dan LN, yaitu seorang pasangan suami istri dari Kabupaten Majalengka, sudah ditahan oleh tim Reskrimum Polres Subang dan kini sedang menghadapi pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

“Karena tindakannya, pasangan suami istri dari Majalengka itu menghadapi tuduhan sesuai Pasal 67 dan 68 UU Perlindungan Data Pribadi yang membawa ancama hukuman paling lama enam tahun penjara serta denda mencapai Rp. 6 miliar,” tambahnya.

Kepala Kepolisian Resort Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu meminta kepada warga agar lebih berhati-hati dalam melindungi informasi rahasia mereka dan segera memberitahu otoritas yang berhak apabila mendeteksi adanya penggunaan tidak sah atas identitas diri ataupun uang pribadi.

“Berhati-hatilah agar tidak gampang mempercayai seseorang yang masih asing, apalagi saat ini banyak individu menggunakan cara penipuan dengan mengaku bisa membantu dalam hal administrasi surat-menyurat dan sejenisnya. Jangan memberikan informasi pribadi Anda ke siapa pun yang belum kenalkan diri mereka kepada Anda,” ujarnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJabar.id


(*/)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Perhatikan pula berita atau detail tambahan yang ada di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here