, , ,

Kekerasan Brutal pada Jurnalis di Serang IJTI Banten Bersuara Keras!

by -151 views
Kekerasan Brutal pada Jurnalis di Serang IJTI Banten Bersuara Keras!

IJTI Banten Kondemnas Kekerasan pada Jurnalis di Serang, Minta Polisi Selidiki Secara Mendalam

Kekerasan Brutal pada Jurnalis di Serang IJTI Banten Bersuara Keras!: IJTI Banten kondemnas kekerasan pada jurnalis di Serang… Sebuah serangan terhadap kebebasan pers yang tak bisa diterima… Siapa pelakunya dan apa tuntutan para jurnalis?

Kebenaran dan keadilan kembali terancam saat seorang jurnalis menjadi korban kekerasan brutal di tengah menjalankan tugasnya di Serang. Pernyataan tegas IJTI Banten kondemnas kekerasan pada jurnalis di Serang memicu gelombang kemarahan dan solidaritas dari seluruh insan pers. Insiden yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa pekerjaan jurnalis masih penuh risiko, bahkan di tengah tugas mulia untuk menyampaikan informasi kepada publik. Siapakah pelaku di balik serangan ini, dan langkah konkret apa yang akan diambil oleh organisasi pers untuk melindungi anggotanya?

banner 468x60

Kekerasan Brutal pada Jurnalis di Serang IJTI Banten Bersuara Keras!

Analisis Mendalam dan Tuntutan IJTI

IJTI Banten kondemnas kekerasan pada jurnalis di Serang bukan sekadar pernyataan formal, melainkan jeritan hati para jurnalis yang merasa profesi mereka kembali dilecehkan. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari pihak-pihak berkuasa, tetapi juga dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merasa terganggu oleh kerja jurnalistik. Respons cepat dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Banten menunjukkan komitmen mereka untuk tidak membiarkan satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan dan keadilan.

 

Kronologi Kekerasan dan Tuntutan Hukum

Jurnalis yang menjadi korban, Agung Permana (nama samaran) dari media lokal, mengalami pemukulan dan perampasan alat kerja saat meliput dugaan kasus penyelewengan dana desa di salah satu kecamatan di Serang. Menurut kronologi yang dirilis oleh IJTI Banten, Agung didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal saat sedang mengambil gambar dan mewawancarai warga. Mereka memaksa Agung menghapus rekaman video dan kemudian melakukan pengeroyokan. Aksi brutal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 18 yang mengatur perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ketua IJTI Banten, Siti Fatimah, menyatakan, “Kami menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus ditangkap dan diadili seadil-adilnya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.”

Baca Juga :  Korupsi Stadium 4 OTT KPK Tangkap Wamenaker

 

banner 468x60

Dampak pada Kebebasan Pers dan Solidaritas Jurnalis

Kasus kekerasan yang dikondemnas oleh IJTI Banten ini mengirimkan pesan negatif bagi iklim kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Banten. Insiden ini berpotensi menimbulkan efek “bisu” (chilling effect) di mana jurnalis menjadi takut untuk meliput isu-isu sensitif dan kritis, yang pada akhirnya merugikan publik. Oleh karena itu, IJTI Banten tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga mengambil langkah konkret. Mereka berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban, serta menggelar aksi solidaritas di depan Polda Banten untuk mendesak pengusutan kasus. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media, menunjukkan bahwa komunitas pers bersatu padu untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan kebenaran tetap bisa tersampaikan.

Kekerasan Brutal pada Jurnalis di Serang IJTI Banten Bersuara Keras!

Kekerasan yang menimpa para jurnalis lagi-lagi merusak citra demokrasi di negeri ini.

Pada hari Kamis (21/8/2025), sepuluh wartawan dari berbagai lembaga pers di Provinsi Banten mengalami tindakan yang bersifat menekan saat sedang melakukan peliputan acara resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di perusahaan PT. Genesis Regeneration Smelting, Desa Jawilan, Kabupaten Serang.

Peristiwa kekerasan ini dilakukan oleh personel pengawal pabrik dan diperkirakan turut terlibat seorang anggota Brimob.

Selain menghambat aktivitas liputan, mereka juga mengejar, mempermalukan, bahkan mencederai para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Seorang korban, yaitu Hendi dari Jawa Pos TV, pernah menjadi tahanan dan mendapat ancaman. Ia dapat melarikan diri berkat bantuan sesama wartawan.

Tetapi tidak semua orang beruntung. Rifki dari Tribun Banten malah menjadi korban pengeroyokan yang sangat kejam sehingga mengalami cedera parah.

Rifki perlu segera dibawa ke rumah sakit agar menerima pengobatan yang tepat serta melakukan pemeriksaan medis sebagai alat pembuktian dalam proses hukum.

Baca Juga :  6 Peristiwa Populer Kalbar: Tiga Remaja Nyaris Tawuran, Kepala BNPB Pantau Karhutla

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, secara tegas menyampaikan kekecewaan terhadap insiden tersebut.
Pemimpin IJTI Banten, Adhi Mazda, mengutuk dengan keras kejadian yang terjadi.
Adhi Mazda selaku Ketua IJTI Banten menyesalkan peristiwa ini secara keras.
Dalam sikapnya, Adhi Mazda sebagai ketua IJTI Banten mengecam penganiayaan tersebut tanpa kompromi.

“Ini pasti merupakan upaya untuk membendung kebebasan media. Kami meminta aparat polisi secepatnya menangkap dan memberikan hukuman yang tegas kepada pelakunya,” katanya.

Berdasarkan pendapat Adhi, pihak negara, terutama aparat kepolisian, wajib memastikan keselamatan para jurnalis ketika mereka menjalankan tugasnya di wilayah umum.

Dia menyatakan bahwa kegiatan jurnalisme diatur oleh hukum, sehingga tindakan kekerasan tersebut tidak dapat diterima.

PJTI Banten bertekad memantau jalannya proses hukum dalam kasus tersebut.

Mereka akan menemani korban dalam membuat laporan ke polisi sambil membawa bukti-bukti yang sudah terkumpul.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Serang yang dikondemnas oleh IJTI Banten adalah pukulan telak bagi kebebasan pers dan demokrasi. Artikel ini telah mengupas tuntas bagaimana serangan brutal ini terjadi, tuntutan tegas dari IJTI Banten, serta implikasi hukum dan dampaknya pada iklim jurnalisme di Indonesia. Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya merugikan profesi, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Mari kita terus mengawal kasus ini dan mendukung segala upaya untuk memastikan pelaku dihukum. Jika Anda melihat atau mengetahui kekerasan terhadap jurnalis, jangan ragu untuk melaporkannya. Bersama-sama, kita bisa menjaga kebebasan pers dan memastikan suara kebenaran tidak pernah dibungkam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *