Dapat Amnesti, Doakan Jokowi: Selamat Tinggal Kekuasaan, Selamat Datang Kehidupan Biasa

by -197 views
selamat datang juli selamat datang hari baru selamat datang kehidupan

Trendnews.id– Yulian Paonganan dikenal sebagai Ongen mengucapkan doa khusus kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi setelah menerima pengampunan.

Ongen yang pernah menghina Jokowi, kini berdoa yang terbaik untuk mantan Wali Kota Solo itu.

banner 468x60

“Bagi Pak Jokowi, saya sampaikan selamat menjalani kehidupan sebagai warga negara biasa setelah mundur. Saya berharap beliau tetap dalam kondisi sehat dan dilimpahi berkah Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” ujar Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Ucapan terima kasih diungkapkan Ongen setelah ia masuk ke dalam daftar 1.178 tahanan yang mendapatkan pengampunan dan pembebasan dari presiden.

“Keluarga saya mengucapkan terima kasih yang tulus dan dalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian grasi terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini adalah momen yang sangat penting bagi saya dan keluarga,” ujar Ongen.

Pemutusan hukuman adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok individu terkait tindakan pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik.

banner 468x60

Pengampunan dapat diberikan sebelum atau setelah adanya putusan pengadilan, dan berlaku secara menyeluruh atau bersifat kelompok.

Dahulu, Ongen pernah membuat heboh masyarakat setelah menghina Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Ongen mengunggah foto Jokowi sedang duduk bersama Nikita Mirzani. Kemudian ditambahkan keterangan berupa kata “papadoyan”.

Ia selanjutnya ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya pada masa itu, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Ongen melakukan langkah hukum dan akhirnya dinyatakan bebas.

Namun, pada saat itu, Ongen hanya dinyatakan tidak terlibat dalam tindakan yang didakwakan oleh jaksa.

Karena dalam persidangan tersebut, belum sampai pada inti perkara.

Tokoh Yulianus Paonganan yang dikenal sebagai Ongen

Beberapa media pernah melaporkan bahwa Ongen adalah seorang dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB secara langsung membantah hal tersebut.

Baca Juga :  Mengunjungi Rumah Soekarno di Blitar, Kini Jadi Tempat Sejarah

Berdasarkan pencarian di situs Basis Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, ditemukan nama Yulianus Paonganan.

Laki-laki ini terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam program studi Biologi.

Dalam riwayat pendidikan yang terdapat di situs tersebut, Yulianus memperoleh gelar sarjana dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.

Ia kemudian memperoleh gelar magister dari IPB pada tahun 2000.

Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus dikenal mengajar pada periode 2006 hingga 2009 dengan berbagai mata kuliah, antara lain Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.

Sementara itu, ketika dilihat di situs IPB, Yulianis pernah melakukan sebuah penelitian dengan judul “Analisis invasi makroalga ke koloni karang hidup yang berkaitan dengan konsentrasi nutrien dan laju sedimentasi di Pulau Bokor, Pulau Pari, dan Pulau Payung DKI Jakarta”.

Ia juga pernah menjadi anggota staf Menteri Perhubungan selama tahun 2009 hingga 2010.

Redaktur utama hingga pengembang drone

Selain aktif dalam mengajar, Yulianus juga dikenal sebagai pembuat pesawat tanpa pilot (drone).

Di halaman Facebook pribadinya, terdapat beberapa gambar kegiatan Yuliaus saat sedang merakit drone.

Terdapat pula foto seorang pria yang lahir di Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 10 Juli 1970, sedang berada bersama para perwira TNI Angkatan Laut menggunakan drone.

Di situs Kemhan.go.id disebutkan dua jenis drone hasil karya Ongen yang dipesan oleh Kemhan, yaitu untuk wilayah perbatasan dengan bentuk sayap sepanjang 4,2 meter dan untuk ZEE Natuna dengan bentuk sayap 6,4 meter. Drone tersebut akan dilengkapi dengan beban kamera video thermal untuk pengintaian. Selanjutnya, kamera beresolusi tinggi 80MP dan kamera multispektral untuk keperluan pemetaan.

Kemajuan lain dari Drone Ongen adalah kemampuannya untuk lepas landas dan mendarat di daratan maupun permukaan air.

Baca Juga :  Hamas Menolak Permintaan Negara Arab, Tak Lepas Senjata Sampai Palestina Merdeka

Selain itu, kemampuan terbang drone yang dibuat oleh Ongen, menurut Adit, mampu mencapai jarak 800 km dengan durasi terbang (endurance) antara 8 hingga 10 jam menggunakan sistem kendali jarak jauh (autonomous system).

Drone ini telah mendapatkan sertifikat uji litbang TNI AL serta sertifikat TKDN sebesar 28,01 persen dari Kemenperin.

Ongen telah melakukan penelitian selama hampir 1,5 tahun untuk mengembangkan Drone bernama OS-Wifanusa ini.

IMI melakukan penelitian pengembangan flying boat ini dan telah membuat prototipe berukuran 1:3 yang berhasil terbang dengan sempurna, dan sekarang memasuki tahap pembuatan versi ukuran penuh yang nantinya dapat dioperasikan oleh 4 orang.

Kepala Litbangal Laksma TNI Ir Fedhy E Wiyana bersama tim uji dari Mabes TNI AL dan Mabes TNI mengatakan uji coba OS-Wifanusa berjalan dengan baik.

“Kita layak merasa bangga terhadap karya putra bangsa ini, pesawat jenis ini sangat sesuai dengan kondisi wilayah Republik Indonesia yang didominasi oleh laut, semoga di masa depan dapat dikembangkan untuk mendukung berbagai kegiatan maritim, baik sipil maupun militer,” ujar Fedhy.

Selain mengembangkan drone, Yulianus juga menyebutkan di akun media sosialnya bahwa ia merupakan seorang redaktur utama di Maritime Media Group.

Aktif di media sosial

Yulianus dikenal sangat giat menggunakan media sosial mulai dari Facebook hingga Twitter.

Di halaman Facebook “Yulian Paonganan”, setiap hari Yulianus membagikan berbagai tautan berita dari situs-situs online mengenai Presiden Joko Widodo.

Dalam setiap berita yang ia bagikan, terdapat komentar Yulianus yang bersifat kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Komentar negatif terhadap Jokowi hampir seluruhnya muncul di tampilan Facebook Yulianus.

Hal itu berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2015, Yulianus membagikan foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.

Ia menulis komentar “walah #PapaMintaPaha”.

Di akun Twitternya, Yulianus juga membagikan gambar yang serupa disertai dengan hashtag #papadoyanl***e.

Baca Juga :  Kongres PDIP ke-6 di Bali Menginspirasi Kader Manado Sulut, Richard Sualang Satyam Eva Jayate

Apa Itu Amnesti?

Pemutihan hukuman merujuk pada penghapusan atau pengampunan terhadap seseorang atau sekelompok individu yang telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Amnesti juga merupakan hak khusus presiden atau kekuasaan istimewa yang dimiliki kepala negara terkait hukum dan peraturan perundang-undangan di luar wewenang lembaga-lembaga perwakilan.

Wewenang presiden diatur dalam Pasal 14 Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945.

“Presiden memberikan pengampunan dan pencabutan hukuman dengan mempertimbangkan pertimbangan dari Majelis Perwakilan Rakyat,” tertulis dalam Pasal 14 UUD 1945.

Pengampunan juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Pengampunan dan Pembatalan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian pengampunan akan menghilangkan segala konsekuensi hukum pidana terhadap seseorang atau kelompok yang diberi pengampunan. Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan oleh orang atau kelompok tersebut juga tidak lagi berlaku.

Mekanisme Pemberian Amnesti

Presiden perlu meminta pendapat dari DPR sebelum memberikan pengampunan.

Presiden selaku kepala negara memiliki hak untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan DPR.

Hal ini diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang menjelaskan kewenangan DPR, yaitu:

Menyampaikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian pengampunan dan pembatalan.

Sebagai wakil rakyat, DPR berperan dalam memantau kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya adalah pemberian grasi kepada tahanan politik.

Pertimbangan DPR ini merupakan bagian dari peran pengawasan kebijakan pemerintah serta menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Setelah mempertimbangkan saran dari DPR, Presiden mampu mengeluarkan keputusan tentang pemberian pengampunan.

Penghapusan hukuman melalui amnesti menghilangkan segala konsekuensi hukum pidana atas tindakan yang dilakukan, termasuk hukuman penjara, denda, dan lainnya, sesuai dengan PID Polda Kepri.

Penting diketahui bahwa amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghilangkan akibat hukuman pidana secara keseluruhan, sedangkan abolisi hanya menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana tersebut.

(Trendnews.id/Tribunnews.com/Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *