Home government Istana Sambut Positif Putusan MK Tentang UU ITE: Langkah Menuju Kebebasan Berpendapat...

Istana Sambut Positif Putusan MK Tentang UU ITE: Langkah Menuju Kebebasan Berpendapat Lebih Besar

9
0


JAKARTA,

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah mengakui dan mempercayai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan yang diajukan terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Prasetyo menyebutkan bahwa putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 serta 115/PUU-XXII/2024 tersebut adalah berita bagus untuk kemerdekaan berekspresi.

“Keputusan MK tersebut kemudian dilihat sebagai berita positif bagi kebebasan berekspresi,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pada awak media, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo menyebutkan bahwa sepanjang waktu, hak untuk berekspresi dengan bebas telah ada di Indonesia dan diberlakukan melalui UUD 1945.

Tetapi, dia menekankan bahwa kebebasan berekspresi sebaiknya didasari oleh kesadaran bertanggung jawab.

“Maka yang dimaksud sebagai hak untuk berekspresi adalah tidak menyuarakan hal-hal yang menyinggung perasaan orang lain, tanpa menggunakan informasi berdasarkan rasa benci atau aspek-aspek negatif lainnya. Menurut saya, ini merupakan inti utama dari putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Prasetyo.

Politikus dari Partai Gerindra itu juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengimplementasikan keputusan tersebut.

” Tentu saja pemerintah menghargai putusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasti akan melaksanakan keputusan itu jika memiliki dampak pada kebijakan dalam negeri,” jelasnya.

Menurut laporan, MK menerima dua gugatan terkait UU ITE melalui keputusan nomor 105/PUU-XXII/2024 serta 115/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua keputusan itu, MK mengungkapkan bahwa pasal terkait “mengancam martabat” dalam UU ITE hanya bisa dipergunakan oleh orang perorangan guna mendakwa pihak-pihak lain yang dinilai telah merendahkan martabatnya.

Oleh karena itu, entitas seperti lembaga pemerintah, sekelompok individu yang memiliki identitas khusus, organisasi, perusahaan, pekerjaan profesional, ataupun posisi jabatan tidak bisa menggunakannya berdasarkan pasal tersebut.

Selanjutnya, MK juga menyatakan bahwa kekacauan yang terjadi di ranah digital tidak bisa dikenakan sebagai tindak pidana pada kasus penyebaran informasi palsu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here