Erwin Natosmal Oemar, kuasa hukum Paula Verhoegen, saat ini sedang mengambil pertimbangan tentang langkah hukum yang akan diambil berkaitan dengan penyebaran dokumen atau rancangan putusan perceraian kliennya bersama Baim Wong.
Erwin mengatakan bahwa dalam dokumen yang beredar itu terdapat beberapa data pribadi milik Paula Verhoeven yang semestinya tak perlu diumumkan lantaran berkaitan dengan kehidupan privatnya.
Namun demikian, Erwin mengatakan bahwa tim mereka masih belum mengetahui orang atau kelompok yang telah mendistribusikan dokumen itu.
“Kami belum mengetahui (siapa yang menyebarkannya), oleh karena itu kemarin kita serahkan kepada Bawas supaya mereka dapat melakukan investigasi dan memperjelas siapa pelaku dibalik hal ini. Saat ini kami juga tengah merencanakan langkah hukumnya,” ungkap Erwin di sekitaran Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (29/04).
Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum, Pihak Paula Verhoeven Lakukan Analisis
Saat ini, menurut Erwin, timnya sedang fokus pada pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bidang apa saja yang dapat diproses dalam ranah hukuman pidana.
“Segera, sementara itu kami teliti,” ujar Erwin.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Panitera pengadilan menyimpulkan bahwa tuduhan selingkuh yang dialamatkan kepada Paula sudah dibuktikan. Wanita berumah tangga dengan dua orang anak tersebut dianggap bersalah atas pelanggaran pernikahan dan telah melanggengkan kecurangan pada pasangannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Paula Verhoegen hanya berhak mendapat nafkah mut’ah senilai Rp 1 Miliar.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, keputusan tersebut mulai menuai kontroversi usai sang pembicara pengadilan mengeluarkan penjelasan tentang alasannya untuk menceraikan. Pernyataan ini menimbulkan rasa tidak nyaman pada Paula Verhoeven karena dia merasa dirugikan secara reputasi dan dicemarkan namanya.
Oleh sebab tersebut, Paula Verhoeven telah mengajukan komplain terhadap pembicara pengadilan kepada Komisi Yudisial akibat diduga menyalahi aturan etika serta melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) berkaitan dengan tuduhan pelanggaran administratif.