JAKARTA, Trendnews.id– Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pekerja yang belum menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari tambahan.
“Kami setuju memberikan perpanjangan lima hari ke depan kepada Pos Indonesia untuk berupaya maksimal dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025), dilaporkan dariAntara.
Pemerintah juga menetapkan percepatan pencairan Bantuan Sosial Uang (BSU) di daerah terpencil, paling ujung, dan terluar (3T). Salah satu cara yang dilakukan adalah strategi jemput bola, dengan fokus pada komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.
“Segala usaha dilakukan dengan proaktif. Direktur Pos telah berkomitmen untuk lebih memperhatikan hal tersebut dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dimaksimalkan,” kata Indah.
Seperti yang diketahui, BSU 2025 akan cair pada bulan Juni–Juli 2025 dengan besaran sebesar Rp600 ribu per penerima, yang diberikan sekali.
Bantuan ini menyasar:
- Karyawan yang menerima penghasilan kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan
- Termasuk 17,3 juta tenaga kerja formal
- Dan sekitar 565.000 guru honorer
Jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp10,72 triliun.
Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa hingga awal Agustus, penyaluran BSU melalui jaringan kantor pos telah mencapai 92 persen.
“Kami berharap hari ini mencapai 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Untuk mempercepat distribusi, Pos Indonesia menerapkan jam kerja khusus:
- Buka mulai pagi hingga malam hari
- Termasuk akhir pekan (weekend)
- Sudah disiapkan untuk melayani hingga pukul 22.00 WIB
“Menteri Ketenagakerjaan berharap (kantor pos) dapat beroperasi hingga pukul 10 malam,” ujar Endy.
Cara Menerima BSU di Kantor Pos
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan tersebut, berikut langkah-langkah pencairan BSU di kantor pos:
1. Periksa status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay Mobile melalui Play Store atau App Store
- Pada halaman utama, tekan ikon “i” yang berada di sudut kanan bawah
- Buka menu Bantuan Sosial, kemudian pilih BSU 2025
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika terdaftar, sistem akan mengirimkan pemberitahuan untuk mencairkan BSU.
2. Kunjungi kantor pos terdekat secara langsung:
- Bawa KTP asli
- Tunjukkan status penerima atau kode QR dari aplikasi Pospay (jika tersedia)
- Petugas akan memeriksa informasi tersebut, dan dana akan segera dicairkan dalam bentuk uang tunai.
3. Pastikan tiba sesuai jam pelayanan:
- Sebagian besar kantor pos menyediakan layanan sampai waktu malam, termasuk hingga pukul 22.00 WIB
Perpanjangan masa ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan.
Pemerintah mengajak masyarakat agar segera memeriksa status penerimaan dan datang ke kantor pos sebelum tanggal 6 Agustus 2025.
Melalui peningkatan kualitas layanan dan kerja sama antara kementerian serta BUMN, pemerintah berharap dapat menyelesaikan pencairan dana secara utuh dan tepat waktu.