, JAKARTA – Kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan
Jonathan Frizzy
walaupun sudah dijadikan tersangka dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang memuat zat terlarang seperti etomidate.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan bahwa Jonathan Frizzy tidak diamankan lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Pihak tersebut tidak dihentikan karena dalam keadaan sehat. Akan tetapi, dia diminta melaporkan diri secara berkala guna memungkinkan proses penyembuhan serta pemeriksaan medis setelah operasi,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu seperti dikutip Antara pada hari Senin (6/5).
Menurut dia, Jonathan Frizzy dijadikan sebagai tersangka dalam kasus produk farmasi tanpa ijin untukjenis Cartridge Pod yang berisi cairan mengandung etomidate atau obat keras.
Lelaki dekat yang akrab dipanggil Ijonk tersebut bersedia bekerja sama ketika menghadapi penyidikan sebagai orang yang dicurigai pada hari Senin (5/5).
“JF tidak dijadikan tahanan setelah menghadiri penyelidikan sebagai tersangka pada Senin (5/5) sampai pukul 20.00 WIB,” terang AKP Michael Tandayu.
Kepala Kepolisian Resort Bandara Soetta Komisaris Polisi Ronald Sipayung mengumumkan bahwa penentuan Jonathan Frizzy sebagai tersangka adalah akibat dari pengembangan kasus terhadap tiga orang yang telah ditahan pada periode Maret-April tahun 2025.
“Setelah menghadapi pemeriksaan sebagai saksi serta melalui proses gelar perkara, JF digolongkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ronald.
Tersangka-tersangka utama yang telah diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial BTR (26), wanita bernama ER (34), dan EDS (37).
Ronald menyatakan bahwa tersangka BTR diamankan di Makassar dan bertanggung jawab atas penerimaan dan transportasi Catridge Pod yang berisi cairan dengan kandungan etomidate dari Malaysia menuju Indonesia.
Tersangka ER juga diamankan di Makassar, bertindak sebagai orang yang memberi instruksi kepada tersangka BTR agar mengambil dan memboyong Cartridge Pod. Selain itu, dia juga menjadi anggota grup WhatsApp dengan nama Berangkat.
Pada saat bersamaan, pelaku utama EDS diamankan di Jakarta, dia adalah individu yang memberikan Cartridge Pod yang berisikan cairan mengandung etomidate, selain itu juga ia menjadi anggota grup WhatsApp Bernafas yang melibatkan ER dan tersangka JF.
Berikutnya, JF bertindak sebagai pihak yang menghubungkan EDS guna melakukan pembelian Catridge Pod tersebut.
Di samping itu, JF atau nama lengkapnya Jonathan Frizzy juga mengatur jasa pengantar, menyiapkan, memantau, serta membantu dalam proses pengepulan Cartridge Pod.
(antara/jpnn)