Segera Cairkan BSU di Kantor Pos, Perpanjangan Hingga 6 Agustus 2025

by -157 views
1254561846

Trendnews.id– Segera Cairkan di Kantor Pos, Pencairan BSU Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025 – Buruan Ambil Dana BSU di Kantor Pos, Pemrosesan Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025 – Segera Lakukan Pencairan BSU di Kantor Pos, Masa Berlaku Sampai 6 Agustus 2025 – Jangan Tunda, Pencairan BSU Masih Bisa Dilakukan di Kantor Pos Hingga 6 Agustus 2025 – Buruan Klaim BSU di Kantor Pos, Masa Pencairan Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pekerja yang belum mencairkan bantuan mereka melalui PT Pos Indonesia, pemerintah secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025.

banner 468x60

Sebelumnya, masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025.

Namun, sesuai hasil pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari tambahan.

“Kami setuju memberikan perpanjangan lima hari ke depan kepada Pos Indonesia untuk berupaya maksimal dalam mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).

Pemerintah juga menetapkan percepatan realisasi BSU di daerah terpencil, paling depan, dan paling luar (3T). Salah satu cara yang dilakukan adalah strategi jemput bola, dengan menjangkau komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.

“Segala usaha dilakukan dengan melakukan pendekatan aktif. Direktur Pos telah berkomitmen untuk lebih memperhatikan hal tersebut dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dimaksimalkan,” kata Indah.

banner 468x60

Seperti yang diketahui, BSU 2025 akan cair pada bulan Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan sekali.

Bantuan ini menyasar:

Baca Juga :  Ulasan Kompas: Pidato Megawati, Peristiwa Sepekan, dan Konser Musisi

Karyawan yang penghasilannya kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan

Termasuk 17,3 juta tenaga kerja yang diakui secara resmi

Dan sekitar 565.000 guru honorer

Jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp10,72 triliun.

Wakil Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus, penyaluran Bantuan Sosial Uang (BSU) melalui jaringan kantor pos telah mencapai 92 persen.

“Kami berharap hari ini mencapai 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari bisa selesai 100 persen,” katanya.

Untuk mempercepat distribusi, Pos Indonesia menerapkan jam kerja khusus:

Buka mulai pagi hingga malam hari

Termasuk akhir pekan (weekend)

Sudah disiapkan untuk melayani hingga pukul 22.00 WIB

“Menurut Endy, Menteri Ketenagakerjaan berharap (kantor pos) dapat beroperasi hingga pukul 10 malam,” kata Endy.

Cara Menerima BSU di Kantor Pos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan tersebut, berikut langkah-langkah pencairan BSU di kantor pos:

1. Periksa status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

Unduh aplikasi Pospay Mobile melalui Play Store atau App Store

Pada halaman utama, klik ikon “i” di sudut kanan bawah

Buka menu Bantuan Sosial, kemudian pilih BSU 2025

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jika sudah terdaftar, sistem akan mengirimkan pemberitahuan untuk mencairkan BSU.

2. Kunjungi kantor pos terdekat secara langsung:

Bawa KTP asli

Tunjukkan status penerima atau kode QR dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Petugas akan memeriksa informasi tersebut, dan dana akan segera dicairkan dalam bentuk uang tunai.

3. Pastikan tiba sesuai dengan jam pelayanan:

Sebagian besar kantor pos menyediakan layanan hingga larut malam, termasuk sampai pukul 22.00 WIB

Baca Juga :  Hanya Sehari, Gerindra dan PDIP Umumkan Perubahan Sekjen, Ada Apa?

Perpanjangan masa ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan.

Pemerintah mengajak masyarakat agar segera memeriksa status penerimaan dan datang ke kantor pos sebelum tanggal 6 Agustus 2025.

Melalui peningkatan kualitas layanan dan kerja sama antara kementerian serta BUMN, pemerintah berharap dapat menyelesaikan pencairan dana secara penuh dan tepat waktu.

(Kompas/Tribunnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *