Laporan Romadani | Kabupaten Aceh Tengah
Trendnews.id, TAKENGON– Kebijakan amnesti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak hanya berdampak pada tokoh-tokoh politik nasional, seperti mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga memberikan kabar gembira bagi masyarakat biasa.
Delapan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon mendapatkan pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penghapusan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Hukuman bagi tahanan yang telah memenuhi kriteria.
Kepala Lapas Kelas II B Takengon, Rusli SH MH, secara langsung memberikan surat keputusan pengampunan kepada delapan tahanan di hadapan pejabat Lapas lainnya, Sabtu (2/8/2025)
“Penetapan pengampunan ini bukan hanya bentuk nyata dari kehadiran negara, tetapi juga menjadi kesempatan penting bagi warga binaan untuk memulai hal baru dalam kehidupan mereka,” kata Rusli.
Pengampunan diberikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberi kesempatan kedua kepada tahanan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan tingkah laku selama menjalani masa pembinaan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takengon berharap para penerima grasi dapat kembali ke keluarga dan masyarakat secara layak.
“Harapan mereka menjadi individu yang lebih baik, lebih produktif, dan mampu berkontribusi terhadap bangsa dan negara,” ujar Rusli.
Apa itu amnesti
Pengampunan merupakan tindakan pemerintah yang memberikan penghapusan hukuman kepada seseorang atau kelompok karena melanggar hukum tertentu, umumnya dalam situasi yang berkaitan dengan politik atau pidana.
Tujuan yang dimaksud beragam, misalnya untuk mendorong perdamaian nasional, mengakhiri perselisihan, atau memulihkan hubungan sosial dan hukum.
Jenis-jenis Amnesti
* Pengampunan politik diberikan kepada individu yang melakukan pelanggaran hukum karena alasan politik, misalnya dalam bentuk unjuk rasa atau pemberontakan.
* Program pengampunan pajak pemerintah memberikan penghapusan atau pengurangan denda kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan atau membayar pajaknya, asalkan mereka melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak mereka dalam jangka waktu tertentu.
* Pengampunan militer atau perang Diberikan kepada prajurit atau kelompok bersenjata yang terlibat dalam konflik, sebagai bagian dari proses perdamaian.
Contoh Kasus Amnesti
* Program pengampunan pajak di Indonesia (2016–2017) Pemerintah memberi kesempatan kepada penduduk untuk mengungkapkan harta yang belum terdaftar dan membayar denda dengan tarif rendah, tanpa adanya tindakan hukum pajak.
* Pengampunan politik di Afrika Selatan setelah berakhirnya sistem apartheid, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memberikan pengampunan kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang mengakui dan menjelaskan perbuatan mereka.
Perbedaan antara Grasi dan Abolisi
* Pengampunan adalah penghapusan hukuman terhadap pelanggaran hukum tertentu, umumnya bersifat menyeluruh
* Remisi merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang tertentu oleh presiden.
* Pembatalan merupakan penghapusan proses hukum sebelum adanya putusan pengadilan