Setelah Pemblokiran oleh PPATK, OJK Akan Evaluasi Aturan Rekening Dormant dan Jelaskan Hak Nasabah serta Bank

by -157 views
AA1JqoZS

Trendnews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan memastikan kestabilan sistem keuangan, termasuk dengan mengevaluasi kembali pengelolaan rekening bank, khususnya rekening pasif (dormant) untuk memberikan kejelasan dan memperjelas hak bank serta nasabah.

“OJK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengambil langkah-langkah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang sangat penting,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8).

banner 468x60

“Termasuk di dalamnya, upaya kami untuk meninjau kembali sejumlah aturan terkait rekening, termasuk rekening yang tidak aktif. Hal ini dilakukan agar hak-hak bank dan nasabah semakin jelas,” kata Dian, dikutip dariAntara.

Dalam presentasinya, Dian juga menyampaikan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk mengawasi rekening yang tidak aktif agar tidak terjadi tindak kejahatan keuangan, serta pentingnya meningkatkan efisiensi perbankan dalam menangani transaksi jual beli rekening. Aturan terkait rekening yang tidak aktif biasanya diatur dalam kebijakan internal bank, dan merujuk pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

PPATK baru-baru ini mengumumkan penundaan sementara terhadap aktivitas pada rekening yang tidak aktif untuk menghindari tindakan kejahatan finansial. Namun, pelanggan masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mematuhi prosedur yang telah ditentukan.

Berdasarkan PPATK, rekening yang dianggap dormant adalah rekening tabungan, baik untuk individu maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan dalam transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan. Dana masyarakat yang terdapat di rekening pasif yang sementara dihentikan, menurut PPATK, tetap terjaga keamanannya dan tidak akan hilang.

Baca Juga :  Nikaragua Akui Wilayah Ukraina yang Dianeksasi sebagai Milik Rusia

Berdasarkan PPATK, penghentian sementara rekening yang tidak aktif dilakukan guna menghindari tindak kejahatan finansial. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa banyak rekening dari transaksi jual beli digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk pengaktifan kembali rekening secara besar-besaran untuk menyimpan dana hasil kejahatan.

banner 468x60

PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara terhadap rekening yang tidak aktif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kebijakan pembekuan rekening pasif (dormant) yang dilakukan oleh PPATK bertujuan untuk menjaga keamanan rekening nasabah yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam periode tertentu.

“Kami juga telah memverifikasi kepada PPATK mengenai tindakan yang dilakukan oleh PPATK, dan kami mendapatkan penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru berkeinginan melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga tidak aktif,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan konfirmasi dari PPATK, Dasco juga menyebutkan bahwa kebijakan pembekuan rekening dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian online karena rekening yang tidak aktif sering kali digunakan untuk menampung transaksi terkait perjudian online. “PPATK juga menemukan bahwa rekening-rekening tersebut sering berasal dari berbagai jenis kejahatan seperti perjudian online,” katanya.

Oleh karena itu, Dasco menyatakan bahwa jika nasabah tidak setuju dengan penghentian sementara PPATK tersebut, mereka dapat melakukan konfirmasi agar rekening tersebut kembali aktif. Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengajak PPATK bersama regulator di sektor keuangan untuk meninjau kembali kebijakan penghentian sementara rekening yang tidak aktif serta memastikan tindakan yang diambil tidak melanggar hak-hak konsumen.

“Kami memohon kebijakan ini dihentikan, atau bahkan dibatalkan, hingga terdapat mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan para pelanggan,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Saluran Air Jadi Masalah Berat Pemkot Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *