, JAKARTA – Aktor
Jonathan Frizzy
Alias JF sebenarnya telah melaksanakan 6 kali pembelian obat keras berjenis etomidate yang kemudian disuntikkan ke dalam rokok elektronik atau cairan vape.
Demikian disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, telah terjadi sebanyak enam kali mulai tahun 2024,” ungkap AKP Michael Tandayu seperti dikutip Antara, Rabu (7/5).
Menurut dia, Jonathan Frizzy menerima obat kuat berupa etomidate yang disuntikkan ke dalam cairan vape atau rokok elektronik asal Malaysia dan Thailand.
Pria dekatnya yang biasa dipanggil Ijonk itu mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain bernama EDS.
“EDS itu diperkenalkan oleh temannya dia. Jadi saat Si JF bermain di Thailand, mereka memperkenalkan EDS,” jelasnya.
AKP Michael Tandayu selanjutnya menyampaikan hasil uji urin untuk mendeteksi penggunaan narkoba yang dilakukan oleh Jonathan Frizzy.
Hasil tes urine para pemeran sinetron “Siapa Takut Jatuh Cinte” ternyata menunjukkan hasil negatif.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membebaskan tanpa penahanan Jonathan Frizzy terkait dengan dugaan kasus cairan vape (sigaret elektronik) yang mengandung zat kimia kuat seperti etomidate.
Suaminya yang dulu, Dhena Devanka, tidak dimasukkan ke penjara lantaran sedang mengalami penyakit.
Namun, Jonathan Frizzy diwajibkan melaporkan diri sementara diberikan kesempatan untuk proses penyembuhan serta pemeriksaan medis setelah operasi.
Jonathan Frizzy sudah dijadikan tersangka dalam kasus produk farmasi tanpa persetujuan khususnya Cartridge Pod yang berisi cairan dengan zat etomidate atau obat keras.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu yakni pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
(antara/jpnn)