5 Rekomendasi Penting Evaluasi Haji 2025

by -194 views
AA1Haj0c

Jakarta, Trendnews.id –Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah usai. Hasilnya, terdapat lima saran perbaikan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Saran-saran tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. Menurutnya, koordinasi antar petugas haji sudah berjalan dengan baik.

banner 468x60

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam memastikan para jemaah mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Nugraha dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/8/2025).

Rapat Kerja Nasional Evaluasi Haji 1446 H/2025 M yang berlangsung selama empat hari, 28-31 Juli 2025. Peserta yang hadir sebanyak 450 orang dari berbagai latar belakang, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.

1. Saran pertama mengenai cara perekrutan petugas haji

Di setiap rekomendasi, terdapat beberapa poin penjelasan. Rekomendasi pertama, perlu dilakukan perbaikan dalam pola perekrutan petugas haji yaitu:

1. Merumuskan pedoman standarisasi kompetensi serta memberikan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan pihak terkait.

2. Mengadakan uji kompetensi standar manasik bagi pembimbing ibadah di tingkat Kabupaten/Kota.

banner 468x60

3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing di tingkat kecamatan/KUA dan kabupaten/kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara maksimal dan terpadu.

4. Melaksanakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan peraturan pemerintah Indonesia mengenai prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, serta pihak terkait.

5. Peningkatan pengelolaan perekrutan petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang jujur serta dapat dipertanggungjawabkan agar menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan berkompeten.

6. Memperkuat pembinaan terhadap Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan metode Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui evaluasi kinerja petugas haji yang lebih terarah dan terstruktur.

Baca Juga :  53 Juta Siswa Diperiksa Kesehatan, Ini yang Dicek!

7. Proses perekrutan tenaga pendukung Mukimin dan mahasiswa sebaiknya lebih memprioritaskan mereka yang memiliki izin masuk ke Makkah serta mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi kedua terkait pengelolaan keamanan, transportasi udara, dan fasilitas kesehatan, antara lain:

1. Mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan paspor bagi jemaah haji.

2. Menetapkan aturan mengenai prosedur pelunasan dan pemberian visa bagi jemaah haji yang merupakan gabungan mahram/ pasangan suami istri, pendamping lansia, disabilitas, serta PHD agar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

3. Synchronisasi proses pemvisaan dalam negeri sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak bersamaan dengan pelunasan.

4. Melaksanakan kebijakan pembatasan jumlah jemaah lansia berusia di atas 70 tahun yang berhak mendapatkan pembebasan biaya dengan syarat memenuhi kondisi kesehatan yang baik dan sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi.

5. Peningkatan komitmen bersama dalam pelaksanaan istitha’ah kesehatan jemaah haji.

6. Pembentukan pusat krisis dalam pelaksanaan ibadah haji.

7. Menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan lembaga pelayanan kesehatan serta menyiapkan bangunan dan fasilitas kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

2. Perlu adanya peningkatan dalam layanan akomodasi, makanan, dan transportasi

AA1JNqGC

Rekomendasi ketiga, perlu dilakukan peningkatan dalam layanan akomodasi, makanan, dan transportasi bagi jemaah haji selama berada di Arab Saudi:

1. Mengadakan koordinasi dengan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi mengenai penyediaan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang diatur dalam Taklimatul Hajj.

2. Pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan barang bawaan jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.

3. Peningkatan sistem ekonomi haji terkait produk-produk Indonesia dalam memberikan layanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Baca Juga :  Massa Pro-Palestina Membanjiri Monas! KAI Terapkan Stop Luar Biasa di Jatinegara untuk Lancarkan Arus

Rekomendasi keempat terkait dengan layanan perusahaan, puisi, dan aplikasi haji.

1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab mengenai aturan layanan jemaah haji yang berbasis syarikah.

2. Peningkatan pengelolaan pengawasan kinerja Syarikah agar kesepakatan dalam kontrak dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditentukan.

3. Synchronisasi dan pengintegrasian data siskohat dengan e-hajj.

4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan perusahaan terkait mengenai kebijakan kartu nusuk serta memastikan kelancaran distribusi kepada jemaah haji.

5. Sosialisasi kepada jemaah haji mengenai perubahan kebijakan pelaksanaan kartu nusuk dengan memasukkan informasi tersebut dalam materi manasik haji.

3. Mempercepat pengesahan BPIH

Rekomendasi kelima, terkait dengan percepatan penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

1. Melakukan koordinasi lebih dini dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.

2. Penentuan BPIH berdasarkan jadwal penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

3. Merumuskan peraturan bersama dengan BPKH mengenai mekanisme pendanaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Agama Membuka Makna di Balik Pengelolaan Haji dari Kemenag ke BP Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *