Jadwal Tunjangan Guru 2025, Cek Sekarang!

by -169 views
AA1JNL2R

Trendnews.id,JAKARTA – Dana insentif bagi guru yang bukan pegawai negeri sipil tahun 2025 akan segera cair pada bulan Agustus hingga September.

banner 468x60

Pada tahun ini, jumlah penerima meningkat secara signifikan menjadi 341.248 orang, jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya mencapai 67.000 penerima.

Guru Non-ASN, baik yang bekerja secara formal maupun tidak formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan kembali mendapatkan bantuan insentif pada tahun 2025. Namun, terdapat perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari besaran bantuan, syarat penerima, hingga cara pengajuan.

Bagi guru resmi, yaitu guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, tercatat dalam Dapodik, serta tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan pada pemberian insentif tahun 2025 adalah tidak adanya kewajiban memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun, terdapat dua persyaratan baru, yaitu tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Dalam hal mekanisme pendistribusian, dalam petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

banner 468x60

Jadwal Pemrosesan Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025. Dana akan diberikan secara langsung, bukan lagi dibagi per semester seperti tahun sebelumnya.

Selain itu, penerima guru akan diberi kesempatan untuk mengaktifkan rekening agar dapat menerima dana tersebut hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan sebelum tenggat waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Segera Cairkan BSU di Kantor Pos, Perpanjangan Hingga 6 Agustus 2025

Pendistribusian dana dilakukan melalui rekening yang dibuat khusus bagi guru formal yang menjadi calon penerima bantuan. Perubahan ini penting untuk memastikan proses pendistribusian lebih jelas dan tepat sasaran.

Dalam petunjuk teknis terbaru, Puslapdik menyediakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal yang menjadi calon penerima bantuan insentif. Pencairan dana akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.

Guru yang menerima bantuan insentif diberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Januari 2026, jika melebihi batas waktu tersebut, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.

Jumlah atau besaran bantuan insentif, jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan setiap semester, maka pada tahun 2025 ini, bantuan insentifnya berjumlah Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan secara langsung.

Untuk informasi tunjangan guru yang lebih lengkap, silakan kunjungihttps://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Kriteria Penerima Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Berikut ini beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN agar dapat menerima bantuan insentif pada tahun 2025:

  • Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Terekam dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak melakukan tugas di Unit Kerja Sama Pendidikan (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

Persyaratan Khusus Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal

Untuk guru PAUD nonformal, persyaratan penerima bantuan insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:

  • Masa kerja paling sedikit 13 tahun dapat dibuktikan melalui SK pengangkatan.
  • Ijazah paling rendah SMA/SMK atau setara.
  • Bantuan senilai Rp2,4 juta setiap tahun, dibayarkan secara langsung.
  • Nomor penerima terdapat dalam SIM ANTUN dan harus diajukan oleh dinas pendidikan setempat
  • Perubahan Mendasar Bantuan Insentif Guru Tidak Tetap Tahun 2025
  • Penghapusan Ketentuan Masa Kerja Minimal 17 Tahun
  • Salah satu perubahan penting pada tahun ini adalah penghapusan ketentuan masa kerja minimal sebanyak 17 tahun. Perubahan ini memperluas kesempatan bagi lebih banyak guru non-ASN di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan insentif.
  • Kuota dan Besaran Insentif
  • Jumlah penerima bantuan meningkat menjadi 341.248 guru, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 67.000 penerima. Besarnya insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayarkan setiap semester menjadi Rp2,1 juta per tahun yang diberikan secara langsung.
Baca Juga :  Aksi Bela Palestina, 11 Kereta Api Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *