KPK Tangkap Rudy Ong Chandra Diduga Terlibat Korupsi Tambang Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, pada hari Kamis (21/8). Pengambilan alih ini dilakukan karena Rudy tidak hadir dalam tiga pemanggilan oleh penuntut.
Pantauan , Rudy Ong sampai di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar jam 21.37 WIB. Rudy Ong tampak menggunakan baju lengan panjang dan berpakaian dengan kaca mata ketika masuk ke pusat anti-korupsi tersebut. Akan tetapi, dia memutuskan untuk tidak memberi perhatian kepada para jurnalis.
“Hari ini para penegak hukum menangkap Pak ROC secara paksa dalam kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan pemberian izin tambang di wilayah Kalimantan Timur pada masa 2013 sampai 2018,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, hari Jumat (21/8).
Selain menjadi anggota dewan komisaris, Rudy Ong juga terdaftar sebagai wakil dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga memiliki kepemilikan saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Rudy Ong sebelumnya sudah didaftarkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindakan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemprov Kalimantan Timur.
Di kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka tambahan. Mereka yaitu Mantan Gubernur Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2008 hingga 2018, Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak perempuan dari Awang Faroek, yakni Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Awang Faroek karena pihak yang bersangkutan sudah tutup usia.
KPK akan mengirimkan rangkaian lengkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin pertambangan pada hari Senin, 25 Agustus 2025.