Pemberian Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto Dinilai Sikap Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Nasional

by -207 views
AA1JLaSF

Trendnews.id– Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan penghapusan hukuman kepada Thomas Lembong dan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dianggap sebagai tindakan yang strategis dan sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat persatuan nasional.

Ahli hukum tata negara, Radian Syam, mengatakan tindakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo sebagai pemimpin demokratis yang menjunjung tinggi persatuan bangsa melalui jalur hukum.

banner 468x60

“Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa pemerintahannya bersedia melakukan rekonsiliasi, tetapi tetap berada dalam batas-batas konstitusi,” ujar Radian Syam kepada wartawan, Minggu (3/8).

Radian menegaskan, pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa dipisahkan dari situasi politik nasional pasca pemilu serta perubahan hukum yang terjadi bersamaan.

“Presiden memiliki wewenang konstitusional dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti serta abolisi, pemberiannya harus mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini merupakan prosedur konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari situasi politik nasional,” katanya.

Radian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat APHTN-HAN, menganggap kebijakan ini sebagai upaya memperkuat persatuan bangsa melalui pendekatan hukum, terutama setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan penggunaan hukum untuk menindas sejumlah tokoh.

banner 468x60

“Di dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat politik tidak boleh berakhir dengan pembungkaman melalui alat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo juga dinilai mampu menenangkan suasana politik nasional yang sempat memanas. Konsolidasi ini diharapkan dapat menyatukan berbagai kelompok politik dan membuka jalan menuju stabilitas nasional jangka panjang.

“Rekonsiliasi merupakan kunci dalam memperkuat persatuan bangsa. Namun jangan sampai lupa, hal ini harus didirikan di atas dasar keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Apa yang Terjadi pada 3 Agustus? Ini Peristiwa Penting Dunia dan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *