TRENDNEWS.ID | BALIKPAPAN – Niat seorang ayah menasihati anaknya agar berhenti mabuk-mabukan justru berujung petaka. Seorang pria lanjut usia berinisial AS (82) mengaku dianiaya anak kandungnya sendiri, RZ, hingga mengalami patah kaki setelah dipukul menggunakan kayu ulin.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (19/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, AS menceritakan bahwa penganiayaan tersebut bermula ketika dirinya menegur RZ agar menghentikan kebiasaan mabuk-mabukan. Korban juga mengaku kerap kehilangan uang yang diduga diambil oleh anaknya tersebut.
Alih-alih menerima nasihat sang ayah, RZ disebut marah, mengambil kayu ulin, lalu memukul kaki korban hingga mengalami patah tulang.
“Kaki saya dipukul kayu ulin, oleh RZ, sampai patah,” ungkap AS di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, AS menjelaskan bahwa dirinya menegur RZ karena khawatir terhadap kebiasaan anaknya yang sering mabuk-mabukan. Korban juga mengaku berulang kali menasihati RZ terkait persoalan uang yang disebut kerap diambil tanpa izinnya.
Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan terdakwa.
“Saya tegur jangan mabuk-mabuk, terus saya nasihati dia juga karena dia kecantol janda, dia sering ambil uang saya juga. Dia marah, dia ambil kayu, dia pukul saya. Dua kali dia pukul kaki saya,” tutur korban.
Menurut kesaksian AS, RZ memukul kedua bagian kaki korban sebanyak dua kali menggunakan kayu ulin. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera serius hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena korban merupakan seorang lansia berusia 82 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan, terlebih dari lingkungan keluarga sendiri.
Dalam persidangan yang sama, RZ mengakui telah memukul ayah kandungnya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya baru saja mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
Terdakwa turut mengakui kebiasaannya mengambil uang milik sang ayah. Setelah memukul korban, RZ mengaku meninggalkan ayahnya tanpa membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
“Saya akui sering ambil uang bapak, dan sebelum kejadian saya habis minum tadi. Saya tinggalkan bapak pergi setelah saya pukul. Saya lupa pergi ke mana saat itu,” aku terdakwa di persidangan.
Pengakuan tersebut memperlihatkan rangkaian peristiwa yang disampaikan para pihak di ruang sidang, mulai dari teguran korban hingga tindakan pemukulan dan ditinggalkannya korban setelah kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, AS harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi patah tulang yang dialaminya membuat korban memerlukan tindakan operasi untuk menyambungkan tulang yang cedera.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga.
Kekerasan terhadap orang tua bukan sekadar persoalan hubungan pribadi. Tindakan yang mengancam keselamatan dan menyebabkan cedera fisik serius harus ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan tersebut juga diwarnai pernyataan tegas dari hakim ketua, Annender Carnova, S.H., M.Hum. Menanggapi perbuatan yang terungkap dalam persidangan, ia mengibaratkan tindakan terdakwa seperti kisah Malin Kundang, tokoh dalam cerita rakyat yang dikenal karena kedurhakaannya kepada orang tua.
“Kelakuan terdakwa ini durhaka sekali, seperti dongeng Malin Kundang,” ujar hakim ketua.*(Ms) *

