TRENDNEWS.ID | BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Sarifuddin Oddang, mendesak Pemerintah Kota Balikpapan segera membentuk satuan tugas (Satgas) pengawas di setiap SPBU untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi kecurangan transaksi dan praktik penyalahgunaan antrean yang selama ini menjadi sorotan.
Selain menyoroti penerapan aturan ganjil-genap antrean Solar subsidi, Oddang menilai pengawasan langsung di lapangan perlu diperkuat agar kebijakan pemerintah berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi para sopir truk maupun masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Satgas dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem antrean yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di SPBU Kota Balikpapan.
Oddang menjelaskan, salah satu fungsi Satgas pengawas adalah meminimalisir potensi kecurangan dalam transaksi BBM bersubsidi. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan sistem antrean, termasuk penggunaan dua atau lebih barcode transaksi serta praktik pergantian pelat nomor kendaraan untuk mengakali ketentuan antrean.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Dibutuhkan petugas yang dapat memantau pelaksanaan kebijakan secara langsung sekaligus menindaklanjuti laporan atau temuan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
“Dengan pengawasan yang terstruktur, potensi pelanggaran dapat lebih cepat diidentifikasi dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang” Ujarnya, Senin 26 Oktober 2026 di gedung DPRD Kota Balikpapan.
Politisi Partai Hanura tersebut meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera merealisasikan pembentukan Satgas pengawas SPBU yang sebelumnya, menurut dia, telah dijanjikan pemerintah kota.
Oddang mengusulkan agar Satgas melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum. Keterlibatan lintas unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi.
“Satuan tugas ini kan pernah dijanjikan oleh Pemerintah Kota. Untuk itu, Pemkot Balikpapan harus sesegera mungkin membentuk Satgas ini,” ucap Oddang.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas perlu segera ditindaklanjuti agar pengawasan di lapangan memiliki mekanisme yang jelas dan mampu mengantisipasi potensi persoalan.
“Hal ini untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan,” sambungnya.
Pembentukan Satgas pengawas SPBU diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi semata. Pemerintah kota juga perlu merumuskan tugas, kewenangan, mekanisme pelaporan, serta koordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.
Pengawasan yang efektif membutuhkan prosedur yang transparan, termasuk pencatatan dugaan pelanggaran, pemeriksaan berdasarkan bukti, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengawasan juga perlu memastikan bahwa penyaluran Solar bersubsidi berlangsung sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kepastian layanan bagi masyarakat yang berhak.
“Langkah tersebut menjadi penting agar pengawasan tidak hanya berorientasi pada penertiban antrean, tetapi juga mendukung tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib dan bertanggung jawab” bebernya
Di tengah persoalan antrean Solar subsidi, Oddang turut mengimbau para sopir truk agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menilai persoalan yang terjadi perlu diselesaikan melalui komunikasi dan dialog bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, para sopir memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan dan meminta kejelasan kepada pemerintah kota, termasuk mengenai waktu pembentukan Satgas pengawas SPBU.
“Saya berharap pihak-pihak yang terkait untuk tetap tenang. Mari bersama-sama kita menanyakan ke Pemerintah Kota kapan akan dibentuknya Satgas tersebut,” tandasnya.(*)

