TRENDNEWS.ID | BALIKPAPAN – Kebijakan pembatasan antrean BBM Solar bersubsidi berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Alih-alih mengurai antrean panjang dan mengurangi kemacetan, penerapan aturan tersebut justru memunculkan persoalan baru karena antrean kendaraan berpelat nomor tertentu masih mengular hingga pergantian hari.
Persoalan ini memicu keresahan para sopir truk yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan Solar bersubsidi. Ketidakjelasan penerapan batas waktu antrean dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Sarifuddin Oddang, meminta pemerintah kota segera mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Oddang menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur sistem antrean BBM Solar bersubsidi menggunakan mekanisme ganjil-genap. Kebijakan itu diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi antrean kendaraan yang selama ini mengular di sejumlah SPBU dan berdampak pada kelancaran lalu lintas.
Namun, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut belum sesuai dengan tujuan awal.
“Aturan ganjil-genap ini ditetapkan sebagai solusi mengatasi antrean BBM Solar subsidi dan kemacetan yang ditimbulkan akibat antrean BBM,” jelas Oddang saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di Balikpapan, Senin pagi (26/10/2026).
Ia menilai, kebijakan yang dirancang untuk menertibkan antrean seharusnya diikuti mekanisme pelaksanaan yang jelas, tegas, dan dapat diterapkan secara konsisten oleh petugas di lapangan.
Tanpa kejelasan teknis, pembatasan berdasarkan pelat nomor berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang tidak menyelesaikan persoalan utama.
Salah satu persoalan yang disoroti Oddang adalah antrean kendaraan berpelat nomor ganjil genap, jika yang mendapat giliran antre pelat ganjil maka yang tetap antre pelat ganjil meskipun batas waktu harian telah berakhir.
Ia menjelaskan, apabila kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan mengantre mulai pukul 00.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita berikutnya, seharusnya pergantian hari menjadi penanda dimulainya giliran kendaraan berpelat nomor genap.
Namun, kondisi di lapangan disebut tidak berjalan demikian. Kendaraan berpelat ganjil masih mengantre hingga pergantian hari, bahkan panjang antrean dilaporkan mencapai sekitar dua kilometer.
Akibatnya, kendaraan berpelat genap yang seharusnya memperoleh giliran pada hari berikutnya justru kesulitan mengakses antrean karena kendaraan dari hari sebelumnya belum terurai.
“ Itulah saat ini permasalahan yang timbul akibat penetapan ganjil-genap. Ini bukti nyata yang dialami dan disampaikan sopir-sopir yang mengantre,” ujar Oddang.
Oddang juga menyoroti penafsiran petugas SPBU terhadap SK Wali Kota yang menjadi dasar penerapan aturan ganjil-genap.
Menurut informasi yang diterimanya, petugas di lapangan menafsirkan bahwa SK tersebut belum mencantumkan secara spesifik rentang waktu pelaksanaan aturan, termasuk jam mulai dan berakhirnya giliran antrean setiap kelompok kendaraan.
Ketidakjelasan tersebut perlu ditelusuri melalui evaluasi terhadap isi keputusan dan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah kota perlu memastikan apakah ketentuan waktu, mekanisme pergantian pelat nomor, serta penanganan kendaraan yang masih mengantre telah diatur secara tegas.
“Kepastian aturan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah, petugas SPBU, dan para sopir truk. Sebab, tanpa petunjuk teknis yang jelas, pergantian hari belum tentu secara otomatis membuat antrean kendaraan berganti kelompok sesuai ketentuan yang dimaksud” ujar Oddang.
Untuk mencari solusi, Oddang menyarankan agar para sopir truk, lembaga terkait, pemangku kepentingan, dan Pemerintah Kota Balikpapan duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Menurut dia, dialog diperlukan untuk mengidentifikasi sumber persoalan sekaligus merumuskan mekanisme antrean yang lebih efektif dan dapat diterapkan secara konsisten.
Evaluasi, kata dia, tidak cukup hanya berfokus pada aturan ganjil-genap, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi antrean yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Pemerintah kota perlu memastikan bahwa kendaraan yang telah melewati batas waktu antrean ditangani sesuai ketentuan, sementara kendaraan yang memperoleh giliran pada hari berikutnya tetap memiliki akses yang tertib dan terukur.
Koordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait juga penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan penumpukan kendaraan baru maupun memperparah kemacetan.
“Jadi, untuk mengatasi permasalahan tersebut harus duduk bersama sehingga bisa menyelesaikan permasalahan tersebut,” tandas Oddang. (*)

